Rutan Ponorogo Gandeng LBH Muhammadiyah Beri Layanan Hukum Gratis bagi Warga Binaan

LBH Muhammadiyah berikan pendampingan hukum kepada Warga Binaan Rutan Ponorogo.

GARDAJATIM.COM: Rutan Ponorogo terus memberikan program bantuan hukum gratis bagi warga binaan, berkolaborasi dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muhammadiyah Ponorogo.

Program ini bertujuan memberikan pendampingan hukum bagi warga binaan yang membutuhkan dan dilaksanakan rutin setiap Jumat.

Tim LBH Muhammadiyah yang terdiri dari tiga anggota berpengalaman: Pujianto, Rino Cahya, dan Dwi Asmoro, kembali hadir untuk membantu warga binaan dengan konsultasi dan administrasi hukum, Jumat (21/06/2024).

Pujianto dari LBH Muhammadiyah menambahkan, pihaknya terus berupaya memberikan layanan terbaik guna membantu para warga binaan.

"Kami selalu memberikan pendampingan, agar para warga binaan memahami serta menyelesaikan permasalahan hukum yang berarti," jelasnya.

Seorang warga binaan, GAA (19), merasa terbantu dengan adanya LBH Muhammadiyah Ponorogo.

"Kami sangat berterima kasih atas bantuan hukum yang diberikan. Ini sangat membantu kami dalam memahami proses hukum yang harus kami jalani," tuturnya.

Sementara, Kepala Rutan Ponorogo, Agus Imam Taufik mengungkapkan, kerjasama dengan LBH Muhammadiyah Ponorogo adalah langkah penting untuk memastikan hak-hak hukum warga binaan terlindungi.

"Kami berharap program ini dapat memberikan manfaat besar bagi mereka yang sedang menjalani masa tahanan di sini," katanya.

Sealain itu Imam menjelaskan, program ini merupakan bagian dari upaya Rutan Ponorogo untuk meningkatkan kesejahteraan dan hak-hak hukum warga binaan.

"Sehingga para warga binaan tidak ada lagi yang merasa terabaikan selama masa tahanan," jelasnya.

Imam menambahkan, pihaknya terus berkomitmen memperkuat sinergitas antar institusi di Ponorogo.

"Selain manfaat langsung bagi warga binaan, program ini juga memperkuat hubungan antara rutan dan LBH untuk menciptakan sistem hukum yang lebih adil dan inklusif," tutupnya. (Hms/Red)

0/Post a Comment/Comments