Samsat Ponorogo Beri Solusi Bayar Pajak Bermotor Bukan Atas Nama

Kanit Regident dan Identifikasi (KRI) Satlantas Polres Ponorogo, Iptu Aris Wibawa. (Foto: Gardajatim.com)

Gardajatim.com - Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Ponorogo memudahkan proses pembayaran pajak kendaraan bermotor bagi warga setempat.

Untuk mendukung hal tersebut, Kantor Samsat Ponorogo turut memfasilitasi masyarakat dengan memberikan pelayanan yang maksimal.

Kanit Regident dan Identifikasi (KRI) Satlantas Polres Ponorogo, Iptu Aris Wibawa mengatakan, bahwa kantor Samsat Ponorogo tidak mempersulit masyarakat untuk membayar pajak.

"Bayar pajak itu mudah, yang penting membawa persyaratan lengkap," kata Aris, Kamis (2/5/2024).

Ia menambahkan, yang sering menjadi kendala masyarakat yakni membayar pajak kendaraan bukan atas nama yang bersangkutan. Sehingga harus menunjukkan identitas asli sesuai dengan nama di surat kepemilikan kendaraan tersebut.

Sementara bagi pemilik kendaraan yang sudah meninggal sebaiknya segera dibaliknama oleh ahli warisnya. Tentu dalam proses itu harus disertakan bukti waris.

"Ahli waris harus menyertakan bukti waris bahwa kendaraan tersebut memang sudah menjadi haknya," ujarnya.

Selain untuk memastikan bahwa kendaraan tidak dalam sengketa antara ahli waris, ia juga menegaskan bahwa semua sudah diatur dalam Peraruran Polri nomor 7 tahun 2021.

"Ketentuan itu telah sesuai dengan pasal 13 ayat (2) Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor," jelasnya.

Maka dari itu, pihaknya menekankan pentingnya baliknama kendaraan. Sebab, baliknama kendaraan juga melindungi dari masalah hukum dan menjamin kepastian kepemilikan kendaraan.

"Jika kendaraan yang belum dibaliknama terlibat dalam kecelakaan atau pelanggaran hukum, maka tanggung jawab tersebut masih melekat pada pemilik sebelumnya," tandasnya.

Proses Pengesahan dan Perpanjangan STNK sesuai dengan Pasal 61 dan 62, yang mencakup:

Persyaratan Pengesahan STNK:
Identitas Diri:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) harus sesuai dengan nama yang tertera pada STNK untuk individu.
- Untuk kendaraan atas nama badan hukum, diperlukan surat kuasa dengan kop surat bermaterai dan surat pengantar.

STNK Asli:
- STNK asli harus disertakan dalam proses pengesahan.

Prosedur Pengesahan dan Perpanjangan:
- Manual di Samsat:
- Mengisi formulir permohonan.
- Melampirkan tanda bukti identitas, surat kuasa bermaterai cukup, fotokopi KTP yang diberi kuasa, STNK, dan Tanda Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (TBPKP).

Elektronik via Samsat Online:
- Kendaraan harus terdaftar dalam sistem informasi Regident Ranmor Polri.
- Status kendaraan tidak dalam blokir.
- Telah membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Perpanjangan STNK:
- Mengisi formulir permohonan.
- Melampirkan tanda bukti identitas, surat kuasa bermaterai, fotokopi KTP yang diberi kuasa, STNK, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dan hasil cek fisik kendaraan.

Sedangkan persyaratan tanda bukti identitas pemilik kendaraan bermotor sesuai Pasal 10 ayat (6) sebagai berikut:

Persyaratan Identitas Pemilik Ranmor:
Untuk Perseorangan:
- Warga negara Indonesia harus menyertakan

Kartu Tanda Penduduk (KTP):
- Warga negara asing dengan izin tinggal tetap perlu melampirkan KTP dan Kartu Izin Tinggal Tetap.
 - Warga negara asing dengan izin tinggal terbatas harus menyertakan **Surat Keterangan Tempat Tinggal dan Kartu Izin Tinggal Terbatas.

Untuk Badan Usaha:
- Diperlukan Nomor Induk Berusaha, Nomor Pokok Wajib Pajak, dan Surat Keterangan dengan kop surat resmi yang ditandatangani oleh pimpinan serta dilengkapi stempel/cap badan hukum.

Untuk Instansi Pemerintah, PNA, dan Badan Internasional:
- Harus melampirkan Surat Keterangan dengan kop surat instansi, ditandatangani oleh pimpinan dan diberi stempel/cap instansi dengan materai yang cukup. (Fjr)

1/Post a Comment/Comments

Posting Komentar