Polres Magetan Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Modus Ganjal ATM

Pelaku Pencurian Modus Ganjal ATM. Doc

Gardajatim.com - Aksi pencurian dengan modus ganjal ATM di Magetan terhenti setelah Polres Magetan berhasil menangkap satu dari dua pelaku.

SU (41), warga Desa Gumulan, Wonoasri, ditangkap di rumahnya setelah tim kepolisian bergerak cepat menyusul laporan dari Bank Jatim.

Kasi Humas Polres Magetan, Kompol Budi Kuncahyo mengungkapkan, bahwa pelaku menggunakan alat pengait plat besi untuk mengganjal uang yang keluar dari mesin ATM.

"Mereka berhasil mengambil uang tunai sebesar Rp 3.300.000 dari ATM Bank Jatim di Desa Ringinagung dan Kelurahan Selosari," ungkapnya.

Saat ini, polisi masih memburu satu tersangka lain yang berhasil melarikan diri. SU dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4e, 5e KUHP Jo. 64 KUHP.

Budi Kuncahyo juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada saat menggunakan ATM, dan melaporkan kepada pihak bank atau petugas keamanan jika menemukan kejanggalan pada mesin ATM.

Dengan kerjasama yang erat antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan keamanan di Magetan dapat terus terjaga. 

Kasus ini menjadi peringatan bagi semua untuk selalu berhati-hati dalam bertransaksi. (Red/Fjr)

0/Post a Comment/Comments

GARDA JATIM
GARDA JATIM