Narapidana di Ponorogo Terima Remisi Hari Raya Waisak

Kepala Subsi Pelayanan Tahanan, Azhar Farhani, serahkan SK remisi kepada Narapidana bergama Buddha. Doc

Gardajatim.com:
Dalam rangka perayaan Hari Raya Waisak 2568 BE, Rutan Ponorogo memberikan remisi khusus kepada HG (24), seorang narapidana beragama Buddha yang menjalani hukuman sembilan tahun penjara karena kasus Perlindungan Anak.

Remisi ini diserahkan langsung oleh Kepala Subsi Pelayanan Tahanan Rutan Ponorogo, Azhar Farhani, Kamis (23/5/2024).

HG yang telah menjalani delapan bulan masa hukuman dengan berkelakuan baik, menerima pengurangan masa hukuman sebesar 15 hari.

"Terima kasih Rutan Ponorogo yang telah memperhatikan saya, sehingga mendapatkan remisi sebesar 15 hari. Saya akan selalu mematuhi peraturan dan mengikuti program pembinaan yang ada di Rutan,” ujar HG penuh syukur.

Sementar, Azhar Farhani menjelaskan, bahwa pemberian remisi ini sesuai dengan ketentuan dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: PAS – 852.PK.05.04 Tahun 2024 tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Waisak Tahun 2024.

“Meski berada di balik jeruji besi, semangat dan makna Hari Raya Waisak hendaknya tetap dirasakan dan dijalani dengan sepenuh hati. Kebebasan fisik memang terbatas, namun kebebasan spiritual dan batin kita tidak boleh terpenjara. Mari kita jadikan ajaran Sang Buddha sebagai pemandu dalam menjalani hari-hari kita, meningkatkan kebajikan dan kebersamaan di antara sesama warga binaan,” ujar Azhar kepada narapidana yang beragama Buddha.

Selain memberikan remisi, Azhar dan staf Rutan Ponorogo mengucapkan selamat merayakan Hari Raya Waisak 2024/2568 kepada seluruh umat Buddha.

“Semoga kebahagiaan, kedamaian, dan berkah selalu menyertai kita semua,” tutup Azhar.

Perayaan Hari Raya Waisak menjadi momen penting bagi umat Buddha di seluruh dunia untuk merenung, mengingat ajaran-ajaran kebajikan, dan memperbarui tekad menjalani hidup dengan damai dan kasih sayang.

Pemberian remisi ini juga menunjukkan perhatian pemerintah terhadap hak-hak narapidana, termasuk dalam perayaan hari-hari besar keagamaan. (Hms/Mit)

0/Post a Comment/Comments