Menkumham Pimpin Delegasi RI dalam Konferensi Diplomatik di WIPO Jenewa

Menkumham Pimpin Delegasi RI dalam Konferensi Diplomatik di WIPO Jenewa. Doc

Gardajatim.com - Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia (Menkumham RI) Yasonna H. Laoly memimpin delegasi Indonesia dalam Diplomatic Conference to Conclude an International Legal Instrument relating to Intellectual Property, Genetic Resources and Traditional Knowledge Associated with Genetic Resources (GRATK). 

Konferensi ini berlangsung di Kantor World Intellectual Property Organization (WIPO), Jenewa, Swiss, dari 13 hingga 24 Mei 2024.

Acara yang dihadiri oleh lebih dari 1.600 delegasi dari 193 negara anggota WIPO ini merupakan forum penting yang telah dinantikan selama lebih dari 20 tahun. 

Forum tersebut membahas perlindungan sumber daya genetik, pengetahuan tradisional, dan ekspresi budaya tradisional dalam Intergovernmental Committee on Intellectual Property and Genetic Resources, Traditional Knowledge and Folklore (IGC-GRTKF), yang pertama kali diselenggarakan pada 2001.

Dalam forum tersebut, Yasonna menyampaikan dua sambutan: pertama sebagai Koordinator Like-Minded Group of Countries (LMCs), dan kedua sebagai negara anggota WIPO.

“LMC telah lama menantikan penyelenggaraan Konferensi Diplomatik GRATK. Setelah lebih dari dua dekade pembahasan, kerja keras, dan kompromi, akhirnya konferensi ini dapat terselenggara. LMCs siap untuk terlibat secara konstruktif untuk menyetujui atau menghasilkan sebuah traktat/perjanjian,” ujar Yasonna.

Yasonna menambahkan, bahwa LMCs melihat konferensi ini sebagai peluang untuk mengatasi ketidakseimbangan sistem kekayaan intelektual, terutama sistem paten.

"LMCs menunggu waktu untuk bisa disepakatinya sebuah traktat internasional yang akan mengatur standar minimum guna meningkatkan transparansi sistem paten dan mencegah penyalahgunaan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional terkait," tambahnya.

Lebih lanjut, LMCs mengakui pentingnya penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat dan komunitas lokal, sebagaimana diatur dalam rancangan perjanjian.

Mereka menegaskan, bahwa hal ini hanya bisa dicapai melalui pembentukan persyaratan wajib terkait pengungkapan asal sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional, disertai dengan sanksi dan ganti rugi yang sesuai.

Dalam sambutannya, Yasonna juga menyampaikan, bahwa sejak lama Indonesia mengakui pentingnya perlindungan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional terkait.

“Bagi Indonesia, adanya sebuah instrumen hukum internasional untuk melindungi sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional sangatlah penting karena beberapa pertimbangan,” terangnya.

Pertama, sebuah traktat internasional akan menjadi langkah penting dari usaha bersama negara-negara anggota WIPO untuk memastikan terlindunginya hak-hak pemangku kepentingan, terutama masyarakat asli, komunitas lokal, dan negara-negara yang kaya dengan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional. 

Kedua, traktat ini akan meningkatkan transparansi dan menghindari kesalahan dalam proses pemberian paten, serta mengatur standar minimum dalam penggunaan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional terkait.

Ketiga, WIPO dan sistem kekayaan intelektual dapat memainkan peran besar dan penting dalam upaya tersebut.

Saat ini, Indonesia telah membuat kebijakan penting untuk melaksanakan disclosure requirements dalam sistem paten untuk memastikan asal sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional didokumentasikan dan dihargai dengan baik.

Melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 38 Tahun 2018 tentang Permohonan Paten, Pemerintah Indonesia telah mengatur perlindungan paten untuk sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional.

Sebelum konferensi dimulai, Yasonna mengadakan rapat koordinasi dengan Perutusan Tetap Republik Indonesia (PTRI) untuk PBB, diikuti oleh seluruh delegasi, termasuk Wakil Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional, Anggota Dewan Pertimbangan Presiden, dan Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM Bidang Kerja Sama Luar Negeri.

Delegasi Indonesia dalam konferensi ini juga mencakup Deputi Wakil Tetap RI untuk PBB dan WTO Achsanul Habib, Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Djan Faridz, dan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Min Usihen. (Hms/Fjr)

0/Post a Comment/Comments