Perangi Judi Online, Kominfo Hapus 1,9 Juta Konten dalam 10 Bulan

Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi saat konferensi Pers. Doc

Gardajatim.com
- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) intensif memerangi judi online dengan menghapus akses konten di platform digital dan situs web.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi menyatakan, hingga 21 Mei 2024, hampir dua juta konten judi online telah ditangani oleh Kominfo.

"Pemerintah berkomitmen memberantas judi online dari sumbernya. Kominfo telah menghapus 1.904.246 konten dari 17 Juli 2023 hingga 21 Mei 2024," kata Budi Arie setelah menghadiri Rapat Internal Lanjutan Pembahasan Pemberantasan Judi Online di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu (22/05/2024).

[ads id="ads1"]
Selama satu bulan sejak rapat terakhir pada 19 April 2024 hingga 21 Mei 2024, Kominfo telah menangani 290.850 konten judi online di berbagai platform digital.

"Kurang lebih satu bulan sejak rapat terakhir, Kominfo hampir men-takedown 290.850 konten judi online. Hampir 300.000 konten, jadi per hari bisa mendekati 10.000 konten judi online," ungkapnya.

Penanganan konten judi online dilakukan dengan menggunakan kata kunci. Bekerja sama dengan penyelenggara platform digital, Kominfo memblokir akses konten judi online yang ditemukan.

"Kita terus berkoordinasi dengan platform digital seperti Google dan Meta. Di Google ada 20.241 kata kunci, sementara 2.637 kata kunci baru dikenali pada platform Meta," jelas Budi Arie.

Budi Arie juga menyatakan, bahwa Kominfo tidak segan memberikan teguran kepada platform seperti TikTok, Google, dan Meta, jika masih ditemukan konten judi online di platform mereka.

"Kita sudah menyampaikan teguran kepada TikTok, Google, Meta, semuanya," tambahnya.

Kominfo juga telah menangani konten phishing yang masuk ke situs lembaga pendidikan dan pemerintahan.

"Di situs lembaga pendidikan ada 14.823 konten judi online yang menyusup. Dan di lembaga pemerintahan ada 17.001 temuan konten," jelas Menkominfo.

Selain penanganan konten, Budi Arie menyatakan sebanyak 5.364 rekening bank telah diblokir dan diajukan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Sebanyak 555 e-wallet yang terafiliasi judi online juga sudah diajukan pemblokiran rekening ke Bank Indonesia," tambahnya.

[ads id="ads2"]

Pemberantasan judi online dilakukan secara komprehensif sesuai arahan Presiden Joko Widodo. "Tolok ukurnya di PPATK, jika transaksinya masih tinggi maka judi di masyarakat masih ada," katanya.

Pemerintah akan segera membentuk satuan tugas khusus untuk menangani judi online secara sistematis. Budi Arie menekankan pentingnya memberantas konten judi online dari hulu.

"Kami terus memburu supaya pemberantasan judi online di tingkat hulu ini dapat diselesaikan. Ini adalah tantangan besar karena yang kita hadapi adalah fenomena digital yang terus berkembang," tutupnya. (*/red)

0/Post a Comment/Comments