Inda Raya Ayu Miko Saputri
GARDAJATIM.COM: Inda Raya Ayu Miko Saputri, petahana Wakil Wali Kota Madiun, dikenal tidak hanya karena perannya dalam pemerintahan tetapi juga karena dedikasinya terhadap kesejahteraan masyarakat. Berikut adalah ulasan tentang kekayaan dan kontribusinya.
Inda Raya Ayu Miko Saputri lahir pada 3 Desember 1981 di Madiun. Sebagai Wakil Wali Kota Madiun periode 2019-2024, ia telah menunjukkan komitmennya terhadap pembangunan kota dan peningkatan kualitas hidup warganya.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Inda Raya memiliki total kekayaan sebesar Rp 11.571.796.830, yang dikurangi dengan hutang sebesar Rp 366.119.104. Rinciannya meliputi:
- Lima bidang tanah dan bangunan bernilai Rp 8.156.467.000
- Tiga alat transportasi senilai Rp 342.000.000
- Harta bergerak lainnya senilai Rp 101.402.000
- Kas dan setara kas sebesar Rp 1.217.789.961³
Selain itu, Inda Raya juga dikenal karena menggunakan gajinya yang berjumlah Rp 22 juta per bulan untuk membantu warga terdampak pandemi Covid-19.
Ini menunjukkan bahwa kekayaan yang dimilikinya tidak hanya untuk kepentingan pribadi tetapi juga untuk kebaikan bersama.
Sebagai pejabat publik, Inda Raya Ayu Miko Saputri memiliki tanggung jawab untuk melaporkan harta kekayaannya kepada negara.
Ini merupakan bagian dari upaya transparansi dan pencegahan korupsi. Melalui laporan kekayaannya, ia menunjukkan komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.
Kekayaan Inda Raya Ayu Miko Saputri mencerminkan bukan hanya status sosialnya, tetapi juga hatinya yang terbuka untuk masyarakat.
Melalui penggunaan kekayaannya untuk membantu orang lain, ia telah menjadi contoh nyata dari pemimpin yang melayani dengan hati. **
Posting Komentar