Tervonis Ayuk Aida saat keluar dari ruang sidang Pengadilan Negeri Jember (Foto: istimewa)
Jember, Gardajatim.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember menjatuhkan vonis terhadap terdakwa pengusaha kaya Ayuk Aida 4 bulan penjara, pada Selasa (14/05/2024).Tidak mau berlama-lama, Enik Ernawati pun melaporkan penggelapan tersebut ke pihak yang berwajib.
Enik memilih jalur hukum untuk menjerat Ayuk Aida lantaran perkara ini sudah masuk ranah pidana.
“Pada akhirnya dilaporkan juga sampai P21 dan disidang intinya begitu. Biar hukum yang menyelesaikan permasalahan itu,” kata Suyitno.
Dilain pihak, Dina Aprilia selaku Kuasa Hukum Ayuk Aida menyatakan bahwa apa yang dilaporkan terhadap kliennya itu tidak benar.
Menurutnya, perkara tersebut sangat dipaksakan karena tidak berlandaskan fakta.
“Tuduhan pelapor (Enik Ernawati) itu semua tidak benar, tidak sesuai dengan fakta dan saya menganggap ini adalah perkara yang dipaksakan,” ucap Dina yang menganggap perkara ini hanya untuk mengkriminalisasi kliennya.
Dina bersikukuh, kliennya tidak melakukan penggelapan seperti yang dituduhkan.
Semua keterangan pelapor baginya, tidak berdasar dan tidak ada unsur pidananya. Terlebih, di dalam BAP polisi ada ketidak samaan keterangan yang telah disampaikan kliennya.
Atas dasar tersebut, Dina dengan tegas keberatan dan menolak segala tuduhan terhadap kliennya.
Bahkan, pada persidangan selanjutnya Dina akan menyiapkan sebuah eksepsi sebagai bantahan. (Agg)
Posting Komentar