Cemburu Berujung Maut, Istri Tewas Ditangan Suami. Istimewa
Gardajatim.com - Desa Temboan, Kecamatan Maesaan, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) diguncang oleh peristiwa penganiayaan yang mengakibatkan satu korban jiwa dan satu luka berat. Kejadian ini terjadi pada Jumat (3/5) dini hari, sekitar pukul 04.30 WITA.
Pelaku penganiayaan, RL alias Refrain (26), telah resmi ditahan. RL, yang merupakan warga setempat, diduga melakukan penganiayaan terhadap istrinya, Rohinda Tompunu (24), dan ayah mertuanya, Jerry Tompunu (48), dengan menggunakan senjata tajam jenis parang. Motif yang diduga kuat adalah rasa cemburu.
Kapolres Minsel, AKBP Feri Sitorus menyatakan, bahwa RL dijerat dengan pasal 340 KUHP.
"Pelaku diancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun," ungkapnya.
Pasangan suami istri, Refrain (suami) dan korban Rohinda Tompunu (istri).
Lanjutnya, korban Rohinda Tompunu ditemukan dengan luka potong di kepala dan jari, yang menyebabkan kematiannya di IGD RS Cantia Tompasobaru.
"Jerry Tompunu (mertua tersangka) mengalami luka serius di lengan kiri, dada, dan kepala, dan saat ini sedang menjalani perawatan intensif di rumah sakit yang sama," lanjutnya.
AKBP Sitorus menegaskan, bahwa tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang tidak bertanggung jawab.
"Kami meminta masyarakat untuk mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian," tutupnya. (Red)
Posting Komentar