Tak Perlu Calo, Ini Cara dan Biaya Mengurus SIM di Ponorogo

Ilustrasi Foto SIM. (Foto: Istimewa)

Gardajatim.com - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ponorogo terus melakukan inovasi dan kreativitas dalam memberikan pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) kepada masyarakat. Setiap hari, ratusan warga dilayani dengan dedikasi tinggi oleh petugas Satlantas.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Ponorogo, AKP Jumianto Nugroho, S.H., M.H. mengatakan, bahwa pihaknya telah menerapkan mekanisme pengurusan SIM yang sesuai dengan peraturan yang berlaku dan arahan dari pimpinan.

Ia juga menyatakan pihaknya sangat terbuka terhadap saran dan masukan dari masyarakat untuk meningkatkan kualitas pelayanan.

"Kami selalu berusaha memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, sesuai dengan visi dan misi Polri. Kami juga mengharapkan partisipasi dan kerjasama dari masyarakat dalam mengurus SIM secara mandiri, tanpa perantara atau calo," ujar AKP Jumianto Nugroho, Sabtu (2/3/2024).

Ia menjelaskan, prosedur pengurusan SIM baru telah disederhanakan, mulai dari tahap teori hingga praktek. Masyarakat hanya perlu membayar biaya yang telah ditetapkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020, tanpa ada biaya tambahan lainnya.

Berikut adalah rincian biaya pembuatan dan perpanjangan SIM sesuai dengan PP tersebut:

- **SIM A Baru**: Rp 120.000,- per penerbitan
- **Perpanjangan SIM A**: Rp 80.000,- per penerbitan
- **SIM B1 Baru**: Rp 120.000,- per penerbitan
- **Perpanjangan SIM B1**: Rp 80.000,- per penerbitan
- **SIM C Baru**: Rp 100.000,- per penerbitan
- **Perpanjangan SIM C**: Rp 75.000,- per penerbitan
- **SIM D Baru**: Rp 50.000,- per penerbitan (khusus difabel atau penyandang cacat)

AKP Jumianto Nugroho menambahkan, bahwa pihaknya juga telah menyediakan fasilitas yang nyaman bagi masyarakat yang mengurus SIM, seperti loket pelayanan, ruang tunggu, dan toilet. Ia berharap bahwa dengan pelayanan yang memuaskan ini, masyarakat dapat lebih tertib dan patuh dalam berlalu lintas.

"Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan standar pelayanan ini, agar masyarakat merasa nyaman dan aman dalam mengurus SIM. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas, demi keselamatan bersama," tutupnya. (Fjr)

0/Post a Comment/Comments