Gardajatim.com - Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari lima kecamatan di Kabupaten Sampang dan Kabupaten Sumenep tidak dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan pelanggaran administratif pemilu yang dilaporkan oleh calon anggota DPD RI nomor urut 5 Agus Rahardjo.
Putusan ini diumumkan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur dalam sidang pembacaan putusan nomor: 001/LP/ADM.PL/BWS.PROV/16.00/III/2024, pada Kamis (28/03/2024), di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Timur.
Menurut Hakim Ketua Majelis persidangan, Rusmifahrizal Rustam, setelah mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dan pendapat majelis hingga pembacaan putusan pada tanggal 28 Maret 2024.
Ketua dan Anggota majelis menyimpulkan, bahwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa PPK melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme pada tahapan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pihak terlapor dalam kasus ini antara lain PPK Kota Sumenep, PPK Lenteng, dan PPK Arjasa di Kabupaten Sumenep, serta PPK Sampang dan PPK Sokobenah di Kabupaten Sampang,” jelas Rusmi.
Dalam sidang pembacaan putusan ini, hadir sebagai Hakim Anggota yaitu Kordiv Hukum dan Diklat, Dewita Hayu Shinta, dan Kordiv Penanganan Pelanggaran Anwar Noris.
Sementara dari pihak terlapor hadir tiga orang dan perwakilan, sedangkan pihak pelapor diwakili oleh kuasa hukumnya. (*/red)
Posting Komentar