Dirjen Bea Cukai Klarifikasi Aturan Barang Bawaan Luar Negeri, Ini Tujuannya

Bandara Soekarno-Hatta.

Gardajatim.com - Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Askolani, memberikan klarifikasi terkait aturan barang bawaan penumpang yang akan dibawa ke luar negeri.

Dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta pada Senin (25/3/2024), Askolani menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 Tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa Oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut adalah fasilitas yang dapat dimanfaatkan penumpang dengan menyampaikan barang apa saja yang akan dibawa sebelum berangkat.

Meskipun aturan ini telah menuai kritik dan keresahan dari sebagian masyarakat, Askolani menegaskan bahwa tujuan utamanya adalah untuk mempermudah proses bagi penumpang.

Pelaporan barang bawaan penumpang difokuskan pada barang bernilai tinggi seperti kamera, handphone, laptop, dan sebagainya.

"Hal ini bertujuan untuk mempercepat pelayanan agar Bea Cukai dapat menggunakan data tersebut untuk merilis kedatangan penumpang," jelas Askolani.

Askolani juga menjelaskan, bahwa kebijakan ini sering digunakan untuk membantu warga Indonesia yang mengadakan kegiatan di luar negeri, seperti perlombaan internasional, kegiatan budaya, seni, musik, pameran, dan lain sebagainya yang memerlukan banyak peralatan penunjang.

"Pemerintah terus berusaha memberikan pelayanan terbaik kepada penumpang sesuai dengan perundangan yang telah disusun oleh kementerian atau lembaga terkait," terangnya.

Selain itu, Bea Cukai juga mendukung revisi regulasi Permendag 36 yang saat ini sedang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan bersama lintas kementerian.

Askolani menekankan pentingnya komunikasi dalam memberikan edukasi kepada para pelaku usaha bahwa barang-barang tersebut tidak dikenakan bea masuk atau PPN karena merupakan barang dari dalam negeri. (*/red)

0/Post a Comment/Comments

GARDA JATIM
GARDA JATIM