Pengusaha Bus di Magetan Didakwa Penimbunan 8.000 Liter Solar Bersubsidi

Satu mobil tangki dan dua mobil boks yang digunakan pemilik perusahaan bus di Magetan untuk menimbun solar subsidi. 

Magetan, Gardajatim.com - Pengadilan Negeri Magetan menggelar sidang perdana kasus dugaan penimbunan 8.000 liter solar bersubsidi oleh pemilik perusahaan otobus di Kabupaten Magetan, Jawa Timur, pada Kamis (14/12/2023).

Terdakwa KMS didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Jaksa Penuntut Umum, Amir Nurahman dan Anggi Romadhon membacakan dakwaan yang menyebutkan, bahwa terdakwa KMS bersama-sama dengan enam orang lainnya menimbun solar bersubsidi tanpa izin angkut maupun izin menyimpan BBM bersubsidi.

Mereka membeli solar bersubsidi di sejumlah SPBU di wilayah Magetan menggunakan truk boks, lalu menampungnya di tangki di Desa Suratmajan, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan. Solar subsidi tersebut kemudian dikirim ke Surabaya untuk dijual kembali.

“Perbuatan terdakwa KMS dan kawan-kawan telah merugikan negara sebesar Rp 16.000.000,00 (enam belas juta rupiah) karena memperoleh solar bersubsidi dengan harga lebih murah dari harga pasar,” ujar Amir Nurahman dalam dakwaannya.

Atas perbuatannya, terdakwa KMS diancam dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah) sesuai dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 jo. Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 4 Januari 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Terdakwa KMS didampingi oleh penasihat hukumnya, Agus Setiawan, yang mengaku akan membela kliennya dengan sebaik-baiknya.

“Kami akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa. Kami berharap terdakwa KMS mendapatkan keadilan di pengadilan,” kata Agus Setiawan. (Stw)

0/Post a Comment/Comments